Pelatihan Pengawasan Keuangan Desa Bagi Lembaga Desa
DEA:<!--[if gte mso 9]><xml>
</xml><![endif]-->Rabu 16
Oktober 2024, Pemerintah Desa Ekang Anculai melaksanakan kegiatan Pelatihan
Pengawasan Keuangan Bagi Lembaga Desa di Ruang Balai Desa Ekang Anculai pukul
10.00 WIB di Ruang Balai Desa Ekang Anculai. Kegiatan ini dihadiri Kepala
Inspektur Kabupaten Bintan Ibu Dra. Hj. Irma Annisa sebagai narasumber,
Inspektur Pembantu V Kabupaten Bintan Taufiq Gunawan, S.Kom.,CGAA sebagai
narasumber, Camat Teluk Sebong Bapak Julpri Ardani, S.IP,MM, Kepala Desa Ekang
Anculai Bapak Zaili Adi, Perangkat dan Staf Desa Ekang Anculai. Peserta
kegiatan ini dari BPD Desa Ekang Anculai, Ketua RT dan RW, PKK Desa Ekang
Anculai, Kader Posyandu Desa Ekang Anculai, Guru PAUD Rosela dan PAUD Kasih
Bunda, Guru TPQ, beserta BUMDes Desa Ekang Anculai. <!--[if gte mso 9]><xml>
</xml><![endif]-->Kegiatan tersebut menjelaskan terkait
pencegahan korupsi, dimana sering terjadi korupsi bukan hanya desa saja tetapi
ada juga dari OPD Kabupaten dan OPD Provinsi. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi,
definisi korupsi merujuk pada beberapa jenis di antaranya tindakan kerugian
keuangan pada negara, suap menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan
curang, pembentukan kepentingan dalam hal pengadaan, dan gratifikasi. Selanjutnya
menjelaskan terkait pengelolaan keuangan desa adalah Keuangan Desa adalah semua hak
dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. (Permendagri No. 20/2018).