Baca Berita

Pelatihan Pengawasan Keuangan Desa Bagi Lembaga Desa

Berita
DEA:<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]-->Rabu 16 Oktober 2024, Pemerintah Desa Ekang Anculai melaksanakan kegiatan Pelatihan Pengawasan Keuangan Bagi Lembaga Desa di Ruang Balai Desa Ekang Anculai pukul 10.00 WIB di Ruang Balai Desa Ekang Anculai. Kegiatan ini dihadiri Kepala Inspektur Kabupaten Bintan Ibu Dra. Hj. Irma Annisa sebagai narasumber, Inspektur Pembantu V Kabupaten Bintan Taufiq Gunawan, S.Kom.,CGAA sebagai narasumber, Camat Teluk Sebong Bapak Julpri Ardani, S.IP,MM, Kepala Desa Ekang Anculai Bapak Zaili Adi, Perangkat dan Staf Desa Ekang Anculai. Peserta kegiatan ini dari BPD Desa Ekang Anculai, Ketua RT dan RW, PKK Desa Ekang Anculai, Kader Posyandu Desa Ekang Anculai, Guru PAUD Rosela dan PAUD Kasih Bunda, Guru TPQ, beserta BUMDes Desa Ekang Anculai. <!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]-->Kegiatan tersebut menjelaskan terkait pencegahan korupsi, dimana sering terjadi korupsi bukan hanya desa saja tetapi ada juga dari OPD Kabupaten dan OPD Provinsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, definisi korupsi merujuk pada beberapa jenis di antaranya tindakan kerugian keuangan pada negara, suap menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, pembentukan kepentingan dalam hal pengadaan, dan gratifikasi. Selanjutnya menjelaskan terkait pengelolaan keuangan desa adalah Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. (Permendagri No. 20/2018).
Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan